ul#menu { margin:0; padding:0; list-style-type:none; width:auto; position:relative; display:block; height:30px; font-size:12px; font-weight:bold; background:transparent url(http://i48.tinypic.com/2zgf4mo.jpg) repeat-x top left; font-family:Arial, Helvetica, sans-serif; border-bottom:1px solid #000000; border-top:1px solid #000000; } ul#menu li { display:block; float:left; margin:0; padding:0; } ul#menu li a { display:block; float:left; color:#999999; text-decoration:none; font-weight:bold; padding:8px 20px 0 20px; } ul#menu li a:hover { color:#FFFFFF; height:22px; background:transparent url(http://i48.tinypic.com/2zgf4mo.jpg) 0px -30px no-repeat; } ul#menu li a.current { display:inline; height:22px; background:transparent url(http://i48.tinypic.com/2zgf4mo.jpg) 0px -30px no-repeat; float:left; margin:0; }

Sunday, 8 August 2010

KUMPULAN KHUTBAH JUMAT-IDUL FITRI - IDUL ADHA | Panduan I'tikaf Romadhon

--------------------------------------------------

Diantara rangkaian ibadah-ibadah dalam bulan suci Ramadhan yang dangat
dipelihara sekaligus diperintahkan (dianjurkan ) oleh Rasulullah SAW
adalah i'tikaf. setiap muslim dianjurkan disunnatkan) untuk beri'tikaf
di masjid, terutama pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan. I'tikaf
merupakan sarana meditasi dan kontemplasi yang sangat efektif bagi
muslim dalam memelihara keislamannya khususnya dalam era globalisasi,
materialisasi dan informasi kontemporer.

I. Definisi I'tikaf
Para ulama mendefinisikan i'tikaf yaitu berdiam atau tinggal di masjid
dengan adab-adab tertentu, pada masa tertentu dengan niat ibadah dan
taqorrub kepada Allah SWT . Ibnu Hazm berkata: I'tikaf adalah berdiam
di masjid dengan niat taqorrub kepada Allah SWT pada waktu tertentu pada
siang atau malam hari. ( al Muhalla V/179)

II. Hukum I'tikaf
Para ulama telah berijma' bahwa i'tikaf khususnya 10 hari terakhir bulan
Ramadhan merupakan suatu ibadah yang disyariatkan dan disunnatkan oleh
Rasulullah SAW. Rasulullah SAW sendiri senantiasa beri'tikaf pada bulan
Ramadhan selama 10 hari. A'isyah, Ibnu Umar dan Anas ra meriwayatkan:
"Adalah Rasulullah SAW beri'tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan "
( HR. Bukhori & Muslim)

Hal ini dilakukan oleh beliau hingga wafat, kecuali pada tahun wafatnya
beliau beri'tikaf selama 20 hari. Demikian halnya para shahabat dan
istri beliau senantiasa melaksanakan ibadah yang amat agung ini. Imam
Ahmad berkata: " Sepengetahuan saya tak seorang pun ulama mengatakan
i'tikaf bukan sunnat".

III. Fadhilah ( keutamaan ) I'tikaf
Abu Daud pernah bertanya kepada Imam Ahmad: Tahukan anda hadits yang
menunjukkan keutamaan I'tikaf? Ahmad menjawab : tidak kecuali hadits
lemah. Namun demikian tidaklah mengurangi nilai ibadah I'tikaf itu
sendiri sebagai taqorrub kepada Allah SWT. Dan cukuplah keuatamaanya
bahwa Rasulullah SAW, para shahabat, para istri Rasulullah SAW dan para
ulama' salafus sholeh senantiasa melakukan ibadah ini.

IV. Macam-macam I'tikaf
I'tikaf yang disyariatkan ada dua macam; satu sunnah, dan dua wajib.
I'tikaf sunnah yaitu yang dilakukan secara sukarela semata-mata untuk
bertaqorrub kepada Allah SWT seperti i'tikaf 10 hari terakhir bulan
Ramadhan. Dan I'tikaf yang wajib yaitu yang didahului dengan nadzar
(janji), seperti : "Kalau Allah SWT menyembuhkan sakitku ini, maka aku
akan beri'tikaf.

V. Waktu I'tikaf
Untuk i'tikaf wajib tergantung pada berapa lama waktu yang dinadzarkan ,
sedangkan i'tikaf sunnah tidak ada batasan waktu tertentu. Kapan saja
pada malam atau siang hari, waktunya bisa lama dan juga bisa singkat.
Ya'la bin Umayyah berkata: " Sesungguhnya aku berdiam satu jam di masjid
tak lain hanya untuk i'tikaf".

VI. Syarat-syarat I'tikaf.
Orang yang i'tikaf harus memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut :
1. Muslim.
2. Ber-akal
3. Suci dari janabah ( junub), haidh dan nifas.

Oleh karena itu i'tikaf tidak diperbolehkan bagi orang kafir, anak yang
belum mumaiyiz (mampu membedakan), orang junub, wanita haidh dan nifas.

VII. Rukun-rukun I'tikaf
1. Niat (QS. Al Bayyinah : 5), (HR: Bukhori & Muslim tentang niat)
2. Berdiam di masjid (QS. Al Baqoroh : 187)

Disini ada dua pendapat ulama tentang masjid tempat i'tikaf . Sebagian
ulama membolehkan i'tikaf disetiap masjid yang dipakai shalat berjama'ah
lima waktu. Hal itu dalam rangka menghindari seringnya keluar masjid
dan untuk menjaga pelaksanaan shalat jama'ah setiap waktu.

Ulama lain mensyaratkan agar i'tikaf itu dilaksanakan di masjid yang
dipakai buat shalat jum'at, sehingga orang yang i'tikaf tidak perlu
meninggalkan tempat i'tikafnya menuju masjid lain untuk shalat jum'at.
Pendapat ini dikuatkan oleh para ulama Syafi'iyah bahwa yang afdhol
yaitu i'tikaf di masjid jami', karena Rasulullah SAW i'tikaf di masjid
jami'. Lebih afdhol di tiga masjid; masjid al-Haram, masjij Nabawi, dan
masjid Aqsho.

VIII. Awal dan akhir I'tikaf
Khusus i'tikaf Ramadhan waktunya dimulai sebelum terbenam matahari malam
ke 21. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW : " Barangsiapa yang ingin
i'tikaf dengan ku, hendaklah ia beri'tikaf pada 10 hari terakhir
Ramadhan (HR. Bukhori). 10 (sepuluh) disini adalah jumlah malam,
sedangkan malam pertama dari sepuluh itu adalah malam ke 21 atau 20.

Adapun waktu keluarnya atau berakhirnya, kalau i'tikaf dilakukan 10
malam terakhir, yaitu setelah terbenam matahari, hari terakhir bulan
Ramadhan. Akan tetapi beberapa kalangan ulama mengatakan yang lebih
mustahab (disenangi) adalah menuggu sampai shalat ied.

IX. Hal-hal yang disunnahkan waktu i'tikaf
Disunnahkan agar orang yang i'tikaf memperbanyak ibadah dan taqorrub
kepada Allah SWT , seperti shalat, membaca al-Qur'an, tasbih, tahmid,
tahlil, takbir, istighfar, shalawat kepada Nabi SAW, do'a dan
sebagainya. Termasuk juga didalamnya pengajian, ceramah, ta'lim, diskusi
ilmiah, tela'ah buku tafsir, hadits, siroh dan sebagainya. Namun
demikian yang menjadi prioritas utama adalah ibadah-ibadah mahdhah.
Bahkan sebagian ulama meninggalkan segala aktifitas ilmiah lainnya dan
berkonsentrasi penuh pada ibadah-ibadah mahdhah.

X. Hal-hal yang diperbolehkan bagi mu'takif (orang yang beri'tikaf)
1. Keluar dari tempat i'tikaf untuk mengantar istri, sebagaimana yang
dilakukan oleh Rasulullah SAW terhadap istrinya Shofiyah ra. (HR.
Riwayat Bukhori Muslim)
2. Menyisir atau mencukur rambut, memotong kuku, membersihkan tubuh dari
kotoran dan bau badan.
3. Keluar dari tempat keperluan yang harus dipenuhi, seperti membuang
air besar dan kecil, makan, minum (jika tidak ada yang mengantarkannya),
dan segala sesuatu yang tidak mungkin dilakukan di masjid. Tetapi ia
harus segera kembali setelah menyelesaikan keperluanya .
4. Makan, minum, dan tidur di masjid dengan senantiasa menjaga kesucian
dan kebersihan masjid.

XI. Hal-hal yang membatalkan I'tikaf
1. Meninggalkan masjid dengan sengaja tanpa keperluan, meski sebentar,
karena meninggalkan salah satu rukun i'tikaf yaitu berdiam di masjid.
2. Murtad ( keluar dari agama Islam ) (QS. 39: 65
3. Hilangnya akal, karena gila atau mabuk
4. Haidh
5. Nifas
6. Berjima' (bersetubuh dengan istri) (QS. 2: 187). Akan tetapi memegang
tanpa syahwat, tidak apa-apa sebagaimana yang dilakukan Nabi dengan
istri- istrinya.
7. Pergi shalat jum'at ( bagi mereka yang membolehkan i'tikaf di
mushalla yang tidak dipakai shalat jum'at)

XII. I'tikaf bagi Muslimah
I'tkaf disunnahkan bagi wanita sebagaimana disunnahkan bagi pria. Selain
syarat-syarat yang disebutkan tadi, i'tikaf bagi kaum wanita harus
memenuhi syarat-syarat lain sbb:
1. Mendapat izin (ridlo) suami atau orang tua. Hal itu disebabkan
karena ketinggian hak suami bagi istri yang wajib ditaati, dan juga
dalam rangka menghindari fitnah yang mungkin terjadi.
2. Agar tempat i'tikaf wanita memenuhi kriteria syari'at. Kita telah
mengetahui bahwa salah satu rukun atau syarat i'tikaf adalah masjid.
Untuk kaum wanita, ulama sedikit berbeda pendapat tentang masjid yang
dapat dipakai wanita beri'tikaf. Tetapi yang lebih afdhol- wallahu
'alam- ialah tempat shalat di umahnya. Oleh karena bagi wanita tempat
shalat dirumahnya lebih afdhol dari masjid wilayahnya. Dan masjid di
wilayahnya lebih afdhol dari masjid raya. Selain itu lebih seiring
dengan tujuan umum syari'at Islamiyah, untuk menghindarkan wanita
semaksimal mungkin dari tempat keramaian kaum pria, seperti tempat
ibadah di masjid. Itulah sebabnya wanita tidak diwajibkan shalat jum'at
dan shalat jama'ah di masjid. Dan seandainya ke masjid ia harus berada
di belakang. Kalau demikian, maka i'tikaf yang justru membutuhkan waktu
lama di masjid , seperti tidur, makan, minum, dan sebagainya lebih
dipertimbangkan. Ini tidak berarti i'tikaf bagi wanita tidak diperboleh
di masjid. Wanita bisa saja i'tikaf di masjid dan bahkan lebih afdhol
apabila masjid tersebut menempel dengan rumahnya, jama'ahnya hanya
wanita, terdapat tempat buang air dan kamar mandi khusus dan sebagainya.

Wallahu 'alam.

Diambil dari Ramadhan Page





No comments:

Post a Comment