ul#menu { margin:0; padding:0; list-style-type:none; width:auto; position:relative; display:block; height:30px; font-size:12px; font-weight:bold; background:transparent url(http://i48.tinypic.com/2zgf4mo.jpg) repeat-x top left; font-family:Arial, Helvetica, sans-serif; border-bottom:1px solid #000000; border-top:1px solid #000000; } ul#menu li { display:block; float:left; margin:0; padding:0; } ul#menu li a { display:block; float:left; color:#999999; text-decoration:none; font-weight:bold; padding:8px 20px 0 20px; } ul#menu li a:hover { color:#FFFFFF; height:22px; background:transparent url(http://i48.tinypic.com/2zgf4mo.jpg) 0px -30px no-repeat; } ul#menu li a.current { display:inline; height:22px; background:transparent url(http://i48.tinypic.com/2zgf4mo.jpg) 0px -30px no-repeat; float:left; margin:0; }

Sunday 8 August 2010

KUMPULAN KHUTBAH JUMAT-IDUL FITRI - IDUL ADHA | HAL-HAL YANG DIMAKRUHKAN DALAM BERPUASA

A. Madzhab Hanafiyah

1. Mencicipi dan mengunyah sesuatu. Karena hal ini bisa
mngantarkan batalnya puasa.
2. Mengunya sejenis permen.
3. Ciuman, bersentuhan, bercumbu, yang bisa mengakibatkan
ejakulasi.
4. Sengaja mengumpulkan ludah dalam mulut lalu menelannya.
5. Mengerjakan sesuatu yang sekiranya akan membuat dia lemas,
seperti berbekam.

Dan tidak dimakruhkan, menurut madzhab ini, adalah:
1. Bercumbu yang tidak mengkhawatirkan ejakulasi.
2. Meminyaki kumis.
3. Berbekam, sekiranya tidak membuat lemas badan.
4. Menggosok gigi di sore hari, walaupun dengan sikat yang basah
dengan air.
5. Berkumur dan menyerap air ke hidung di luar wudhu'.
6. Mandi di siang hari.


B. Madzhab Malikiyah

1. Memasukkan apa saja yang segar yang berrasa ke dalam mulut,
walaupun lantas dimuntahkan kembali.
2. Mencicipi sesuatu yang berrasa, seperti madu, cukak, dll.
3. Mengunyah sejenis permen. (Jika sampai masuk ke tenggorokan,
batallah puasanya, dan ia wajib mengqadha'nya)
4. Berkunjung ke orang perempuan dan memandanginya; melamun dan
memikirkan sesuatu yang membangkitkan syahwat (karena andai saja
sampai menimbulkan ejakulasi, maka batallah puasanya). Kamakruhan
ini jika memang ia merasa tidak akan mengalami ejakulasi. Jika ia
menduga sebelumnya, hanya dengan memandang perempuan, dan melamun
sesuatu yang menimbulkan syahwat, ia akan ejakulasi, maka haram
hukumnya melakukan semua itu.
5. Memakai dan menghirup wewangian di siang hari.
6. Berkumur dan menyerap air ke hidung dengan agak keras.
7. Mengobati gigi yang berlobang pada siang hari. Kecuali jika
ada kekhawatiran akan merasakan sakit luar biasa, jika pengobatan
ditunda. Namun, jika sampai ia menelan obat di siang itu, maka
wajib baginya mengqadha'.
8. Memperbanyak tidur di siang hari.
9. Berbicara dan bekerja yang berlebihan.
10. Berbekam.


C. Madzhab Syafi'iyah

1. Berbekam.
2. Berciuman. (Namun diharamkan jika ciumannya mengakibatkan
ejakulasi).
3. Mencicipi makanan.
4. Mengunyah sejenis permen.
5. Masuk kamar mandi.
6. Menikmati sesuatu yang didengar, dilihat, diraba, dicium, dan
semacamnya, karena itu semua bertentangan dengan hikmah puasa.
7. Menggosok gigi selepas Dhuhur sampai Maghrib.
8. Berkumur dan menyerap air ke hidung dengan agak keras.


D. Madzhab Hanbaliyah

1. Mengumpulkan ludah di mulut lalu menelannya.
2. Berkumur dan menyerap air ke hidung dengan agak keras.
3. Mencicipi makanan tanpa ada keperluaan.
4. Mengunyah sejenis permen yang tidak ada rasanya. Karena hal
ini bisa mempercepat keluarnya ludah. Dan jika permen itu ada
rasanya, maka haram hukumnya. Dan jika rasa itu mencapai
tenggorokan, batallah puasanya.
5. Berciuman yang menimbulkan syahwat. (Namun jika dengan
berciuman itu ada dugaan menimbulkan ejakulasi, maka haram
hukumnya.)
6. Tidak membersihkan sisa-sisa makanan di mulut.
7. Mencium bebauan sehingga terserap unsur-unsurnya ke dalam
tenggorokan.




No comments:

Post a Comment