ul#menu { margin:0; padding:0; list-style-type:none; width:auto; position:relative; display:block; height:30px; font-size:12px; font-weight:bold; background:transparent url(http://i48.tinypic.com/2zgf4mo.jpg) repeat-x top left; font-family:Arial, Helvetica, sans-serif; border-bottom:1px solid #000000; border-top:1px solid #000000; } ul#menu li { display:block; float:left; margin:0; padding:0; } ul#menu li a { display:block; float:left; color:#999999; text-decoration:none; font-weight:bold; padding:8px 20px 0 20px; } ul#menu li a:hover { color:#FFFFFF; height:22px; background:transparent url(http://i48.tinypic.com/2zgf4mo.jpg) 0px -30px no-repeat; } ul#menu li a.current { display:inline; height:22px; background:transparent url(http://i48.tinypic.com/2zgf4mo.jpg) 0px -30px no-repeat; float:left; margin:0; }

Sunday 8 August 2010

KUMPULAN KHUTBAH JUMAT-IDUL FITRI - IDUL ADHA | Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Tanya :

Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya: Kapankah seorang remaja putri diwajibkan puasa?

Jawab :

Wajib puasa bagi remaja putri yang telah mencapai usia baligh, biasanya umur baligh itu pada umur lima belas tahun, atau tumbuh bulu yang kasar di sekitar kemaluannya, atau telah mengeluarkan air mani, atau telah mengalami haidh, atau telah mengalami kehamilan. Jika salah satu di antara lima hal itu telah dialami maka wajib baginya untuk berpuasa, walaupun ia baru berumur sepuluh tahun, karena ada kalanya seorang wanita telah mengalami haidh pada umur sepuluh tahun atau sebelas tahun, namun keluarganya seringkali mengabaikan hal ini karena menduga bahwa ia masih kecil sehingga tidak menyuruhnya berpuasa. Ini tindakan yang salah, karena sesungguhnya seorang remaja putri yang telah haidh, maka ia telah menjadi wanita baligh, dengan demikian telah berlaku baginya ketetapan-ketetapan syari'at sebagaimana orang dewasa lainnya.
Anak Perempuan Saya Berumur Tiga Puluh Tahun

Sabtu, 27 Maret 04
Tanya :

Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Ifta' ditanya: Saya mempunyai anak perempuan yang berumur tiga puluh tahun dan telah mempunyai beberapa orang anak, sejak empat belas tahun lalu ia mengalami gangguan pada otaknya. Dulu penyakit ini dialaminya sebentar kemudian berhenti, dan kali ini penyakit itu telah menjangkitinya lagi sehingga ia berperilaku yang tidak biasanya, penyakit itu telah berlangsung selama kira-kira tiga bulan, dengan demikian ia tidak bisa melakukan shalat dan wudhu dengan baik kecuali jika dibantu seseorang yang membimbingnya. Ketika datang bulan Ramadhan yang penuh berkah ia melaksanakan puasa selama satu hari saja, itupun tidak dilakukan dengan baik, sedangkan hari-hari yang selebihnya, ia tidak berpuasa. Berilah saya keterangan tentang masalah ini sehingga saya mengetahui apa yang wajib saya laksanakan dan apa yang wajib bagi anak saya itu, karena saya adalah walinya?

Jawab :

Jika kenyataannya kondisi wanita itu sebagaimana yang Anda sebutkan, maka tidak ada kewajiban bagi wanita itu untuk melaksanakan puasa dan shalat, juga tidak ada kewajiban mengqadha puasa baginya selama ia dalam keadaan seperti itu, bahkan tidak ada kewajiban bagi Anda kecuali memeliharanya, karena Anda adalah walinya. Telah disebutkan dalam suatu hadits dari Nabi r, bahwa beliau bersabda: "Masing-masing kalian adalah pemimpin dan masing-masing kalian akan dimintai pertanggung jawaban tentang yang dipimpinnya." Jika pada suatu waktu ia sadar, maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat pada saat sadarnya itu, demikian juga bila ia sadar pada suatu hari di bulan Ramadhan, maka pada saat ia sadar itu ia wajib berpuasa. Jadi ia wajib berpuasa hanya pada hari yang ia sedang sadar saja.
Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan
Sabtu, 27 Maret 04
Tanya :

Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Ifta' ditanya: Remaja putri telah mencapai umur dua belas atau tiga belas tahun, pada bulan Ramadhan ia tidak melaksanakan puasa, apakah ia dikenakan suatu sanksi atau kepada keluarganya, apakah wajib baginya berpuasa, dan jika ia tidak berpuasa, apakah ia mendapatkan sanksi?

Jawab :

Seorang wanita menjadi mukallaf (terkena beban ketentuan syari'at) dengan beberapa syarat, yaitu: Beragama Islam, berakal, dan telah baligh. Wanita dianggap baligh jika telah mengalami haidh, atau bermimpi hingga mengeluarkan mani, atau telah tumbuh bulu kasar di sekitar kemaluannya, atau ia telah mencapai umur lima belas tahun. Jika ketiga syarat itu telah terpenuhi, maka wajib baginya untuk berpuasa dan wajib baginya untuk mengqadha puasa yang telah ditinggalkan selama ia telah dikategorikan terkena beban ketentuan syari'at. Tapi jika salah satu syarat itu tidak ada, maka ia belum terkena beban ketentuan dan tidak dikenakan sanksi apa pun baginya.
Bagaimana hukum memperlihatkan kegembiraan pada hari Idul Fithr dan Adhha, malam tanggal 27 Rajab, malam nishfu Sya'ban dan malam Asyura'?
Sabtu, 27 Maret 04
Tanya :

Bagaimana hukum memperlihatkan kegembiraan pada hari Idul Fithr dan Adhha, malam tanggal 27 Rajab, malam nishfu Sya'ban dan malam Asyura'?

Jawab :

Memperlihatkan kegembiraan dan kesenangan pada hari Idul-Fithr dan Adhha tidak apa-apa, selagi masih dalam batasan syari'at, seperti menyuguhkan makan dan minum dan lain-lainnya. Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, bahwa beliau berkata: "Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan dan minum serta dzikir kepada Allah Azza wa Jalla." Pada tiga hari tasyriq sesudah Idul Adhha dan juga pada hari Idul Adhha, orang-orang menyembelih korban dan menikmati dari daging korbannya. Mereka menikmati karunia Allah yang datang kepada mereka pada saat itu. Begitu pula pada Idul-Fithr, yang pada saat itu diperbolehkan memperlihatkan kegembiraan dan kesenangan, asalkan tidak melanggar syariat Allah. Sedangkan memperlihatkan kegembiraan pada malam duapuluh tujuh Rajab atau pada malam nishfu Sya'ban atau pada hari Asyura', tidak ada landasannya sama sekali dan dilarang. Apabila seseorang diundang untuk menghadiri penyelenggaraan-penyelenggaraannya, maka sebaiknya ditolak saja. Sebab itu bisa dikategorikan sebagai bid'ah, dan setiap bid'ah adalah kesesatan. Sedangkan pada tanggal malam tujuh belas Rajab, orang-orang menganggapnya sebagai malam mi'raj Rasullullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Hal ini tidak pernah disebutkan dari sisi sejarah. Segala sesuatu yang tidak disebutkan berarti bathil, dan sesuatu yang didasarkan pada hal batil adalah batil. Kalaupun diperkirakan bahwa ketetapan malam mi'raj adalah malam tanggal duapuluh tujuh Rajab, tetap saja tidak dibolehkan menyelenggarakan hal-hal baru, berupa syi'ar-syi'ar perayaan atau macam-macam ibadah. Sebab hal itu tidak pernah disebutkan dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya. Andaikata perayaan ini tidak pernah diriwayatkan oleh para sahabat, padahal mereka adalah orang-orang yang paling bersemangat mengikuti sunnah dan syari'at beliau, maka bagaimana mungkin kita menciptakan hal-hal baru yang tidak pernah ada pada jaman Nabi? Sedangkan tentang hari Asyura', Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang puasanya. Maka beliau menjawab, "Ia menghapus (dosa) tahun yang lalu." Pada hari itu tidak ada perayaan dan tidak ada sedikitpun syi'ar perayaan ataupun syi'ar kesedihan. Memperlihatkan kesedihan dan kegembiraan pada hari ini bertentangan dengan sunnah. Tidak pernah disebutkan dari beliau pada hari ini kecuali puasa. Itupun beliau memerintahkan agar kita berpuasa sehari sebelum atau sesudahnya, agar kita bertentangan dengan orang Yahudi yang berpuasa pada hari Asyura' saja. Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasa'il Fadhilatisy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimain.
Apa hukum memastikan seseorang itu akan masuk surga atau neraka ?
Sabtu, 27 Maret 04
Tanya :

Apa hukum memastikan seseorang itu akan masuk surga atau neraka ?

Jawab :

Kaidah dalam Manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama'ah bahwa kesaksian bahwa seseorang itu akan masuk surga atau nereka merupakan perkara akidah, yang harus didasarkan kepada dalil-dalil kitab maupun sunnah, tidak boleh hanya berdasarkan akal saja. Apabila syara' –yaitu Al-Kitab dan As Sunah- telah memastikan masuknya seseorang ke dalam surga atau neraka, maka kita wajib memastikannya pula. Karena itu kita berharap agar perbuatan baik akan mendapatkan surga, dan mengkhawatirkan perbuatan jahat akan mendapat neraka. Dan hanya Allah lah yang tahu akhir segala sesuatu. Persaksian tentang masuknya seseorang ke dalam surga atau neraka terbagi menjadi dua : PERTAMA: Persaksian secara umum. Persaksian ini berhubungan dengan kriteria tertentu, seperti mengucapkan, "Barangsiapa berbuat syirik besar, maka ia telah kafir dan telah keluar dari agama, dan akan masuk neraka." Seperti pula ucapan, "Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan dengan keimanan dan pengharapan pahalanya, niscaya akan diampuni baginya dosa-dosanya yang telah lampau. " "Haji mabrur tidak ada pahala lain kecuali surga." Demikian seterusnya, dan hal-hal semacam ini banyak kita dapati di dalam Al-Qur'an maupun Al-Hadits. Apabila ditanya: "Apakah orang yang berdoa kapada selain Allah dan memohon pertolongan kepadanya, dia akan masuk surga atau neraka ? Maka kita jawab, "Dia telah kafir dan akan masuk neraka, jika telah jelas buklti-bukti bahwa ia melakukannya, dan meninggal dalam keadaan masih demikian." Jika ditanya, "Bila seseorang melaksanakan haji, tidak berbuat kekejian, tidak mengucapkan ucapan-ucapan yang kotor, kemudian ia meninggal setelah haji, kemana ia akan dimasukkan ?" Jawabnya, "Ia akan masuk surga." Atau persaksian seperti "Barangsiapa yang akhir ucapannya adalah kalimat tauhid (laa ilaaha illallaaah) maka ia akan masuk surga." Demikian seterusnya. Persaksian jenis ini bukan untuk perseorangan, tapi untuk kriteria. KEDUA: Persaksian untuk orang tertentu atau perseorangan. Memastikan orang tertentu atau nama seseorang bahwa ia akan masuk surga atau neraka, hukumnya tidak boleh, kecuali bagi orang yang telah diberitahu oleh Allah ta'ala, atau rasulnya, bahwasanya seseorang tertentu itu masuk surga atau neraka. Barangsiapa Allah dan Rasul-Nya telah bersaksi bahwa ia merupakan ahli surga, maka ia betul-betul merupakan ahli surga, seperti sepuluh orang yang diberi kabar gembira akan masuk surga (Al-Asyratul Mubasysyaruna bil Jannah), yang utamanya adalah empat khulafur rasyidin, yaitu Abu BakarAsh Shiddiq, Umar bin Khaththab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhum. Barangsiapa yang syara' telah bersaksi tentang masuknya ia dalam neraka, maka ia merupakan ahli neraka, seperti Abu Lahab dan istrinya, Abu Thalib, Amr bin Luhay dan sebagainya. Kita memohon kepada Allah ta'ala agar menjadikan kita sebagai ahli surga. Oleh : Syaikh Al Munajid
Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya
Sabtu, 27 Maret 04
Tanya :

Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya: Ibuku berumur enam puluh tahun, ia tidak mengqadha puasanya selama hari-hari haidh di bulan Ramadhan yang telah ia tinggalkan sejak ia bersuamikan ayahku, hal itu dikarenakan ayahku berkata kepada ibuku agar ber-kaffarah dengan memberi makan fakir miskin setiap hari sebagai pengganti qadha puasa, karena ia adalah seorang ibu yang telah memiliki beberapa orang anak, hal itu dilakukannya selama dua puluh tahun, dengan tujuh hari masa haidh di setiap bulan Ramadhan, apa yang wajib ia lakukan? Apakah ia harus berpuasa selama hari-hari yang telah ditinggalkan itu atau ia harus bersedekah? Dan berapakah ukuran sedekahnya itu?

Jawab :

Yang wajib dilakukan oleh ibu Anda adalah mengqadha hari-hari puasa yang telah ia tinggalkan dengan tidak berpuasa di bulan Rama-dhan selama masa haidh, sekalipun itu terjadi berulang-ulang selama beberapa kali bulan Ramadhan. Hendaklah ia menghitung hari-hari tersebut dan mengqadha puasa sejumlah hari-hari itu, bersamaan dengan mengqadha puasa itu ia diwajibkan memberi makan seorang miskin setiap hari selama hari-hari puasa yang diqadha, sebesar satu setengah sha' setiap harinya sebagai kaffarah (penebus) penundaan qadha puasa dari waktu yang seharusnya, dan boleh baginya mengqadha puasa itu secara berurutan atau tidak berurutan sesuai dengan kondisinya. Yang penting, bahwa tidak boleh baginya meninggalkan qadha puasa itu, dan ayah Anda telah melakukan kesalahan besar dengan mengeluarkan fatwa tanpa didasari ilmu.
Apakah makna ikhlas itu ?
Sabtu, 27 Maret 04
Tanya :

Apakah makna ikhlas itu ?

Jawab :

Ikhlas karena Allah artinya apabila seseorang memaksudkan ibadahnya untuk bertaqarrub ( mendekatkan diri ) kepada Allah dan bertawassul ( menjadikan ibadahnya itu untuk mencapai ) kemuliaan-Nya. Apabila seseorang memaksudkan ibadahnya untuk sesuatu yang lain, maka disini ada uraiannya, yang dapat dirinci menurut tiga macam golongan : 1.seseorang bermaksud untuk taqarrub kepada selain Allah dalam ibadah ini dan untuk mendapatkan sanjungan dari orang lain. Tentu saja hal ini menggugurkan pahala amal dan ini termasuk syirik. Dalam hadits qudsi Allah berfirman :" Aku adalah sekutu yang paling tidak membutuhkan sekutu. Barang siapa melakkukan suatu amal yang dia menyekutukan selain Aku di dalamnya bersamaKu, maka Aku meninggalkannya dan dia tetap dalam sekutunya". 2.Ibadahnya dimaksudkan untuk mencapai tujuan duniawi, seperti kursi kepemimpinan, kedudukan dan harta, tanpa memaksudkannya untuk taqarrub kepada Allah, maka amal semacam ini gugur dan tidak dapat mendekatkanya kepada Allah sebagai mana Allah berfirman : {Barang siapa yang menghendaki kehiduupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepadanya balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan.Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat kecuali neraka, dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan " ( Hud: 15-16 ). Perbedaan antara golongan pertama dan kedua, kalau golongan pertama bermaksud agar mendapat sanjungan dari ibadahnya kepada Allah, sedang golongan kedua tidak bermaksud agar dia disanjung sebagai ahli ibadah kepada Allah, dan dia tidak ada kepentingan dengan sanjungan manusia karena perbuatannya 1. Seseorang memaksudkan ibadahnya untuk taqarrub kepada Allah dan sekaligus untuk tujuan duniawi yang bisa diperolehnya. Seperti dia bermaksud membersihkan badan di samping berniat beribadah kepada Allah tatkala melakukan thaharah , mendirikan shalat sambil melatih badan dan pergerakkannya, puasa sambil menyusutkan berat badan dan menghilangkan kelebihan lemak, menunaikan ibadah haji sambil melihat masya'ir dan para jama'ah, semua ini dapat mengurangi balasan keikhlasan. Andaikata yang lebih banyak adalah niat ibadah, maka dia kehilangan balasan kesempurnaan amal.Tetapi hal itu tidak menyeretnya kepada dosa, yang didasarkan pada firman Allah : "Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia(rizki hasil perniagaan ) dari Rabb-Mu" ( al-Baqarah:198). Apabila yang lebih banyak adalah niat untuk selain ibadah, maka dia tidak memperoleh balasan di akhirat. Tetapi balasannya hanya dia peroleh di dunia saja. Bahkan dikhawatirkan hal itu akan menyeretnya kepada dosa. Sebab dia menjadikan ibadah yang mestinya merupakan tujuan paling tinggi, sebagai sarana untuk mendapatkan keduniaan yang rendah nilainya, akhirnya ia termasuk orang-orang yang Allah firmankan :{ dan diantara mereka ada orang yang mencelamu tentang pembagian zakat, jika mereka diberi sebagian dari padanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebagian daripadanya, dengan serta merta mereka menjadi marah }.at-Taubah:58. Dalam sunan Abu Daud, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu : sesungguhnya ada seorang laki-laki berkata: Wahai Rasulullah, seseorang ada yang ingin berjihad, dan dia ingin mendapatkan imbalah dari imbalan dunia? Maka Beliau berkata : "Tidak ada pahala baginya" orang itu mengulang hingga tiga kali. Dan beliau berkata," tidak ada pahala baginya". Dan dalam hadits Bukhari dan Muslim,Rasulullah bersabda :"Barangsiapa yang hijrahnya untuk dunia yang bisa diperolehnya atau untuk wanita yang bisa dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa yang dia berpindah kepadanya". Apabila dua tujuan dalam takaran yang berimbang, niat ibadah tidak lebih banyak daripada niat selain ibadah, maka penilaian yang lebih dekat dengan kebenaran ialah, dia tidak mendapat pahala apa-apa. Perbedaan antara golongan ini dengan golongan sebelumnya, bahwa tujuan selain ibadah pada golongan sebelumnya merupakan itu sasarannya.Kehendaknya merupakankehendak yang berasal dari amalnya, seakan-akan apa yang dituntut dari pekerjaannya hanyalah urusan dunia belaka. Apabila ada yang bertanya : apakah timbangan untuk mengetahui tujuan orang yang termasuk dalam golongan ini, lebih banyak untuk ibadah atau pun bukan untuk ibadah ? Dapat dijawab : timbangannya ialah apabila dia tidak menuruh perhatian kecuali kepada ibadah, berhasil maupun tidak , maka hal ini telah menunjukkan niatnya lebih besar tertuju untuk ibadah. Dan kebalikannnya merupakan indikasi dari kebalikannya pula. Bagaimanapun juga, niat adalah perkataan hati, yang urusannya amat besar dan penting. Seseorang bisa naik ke derajat shiddiqin dan bisa melorot ke tingkatan orang-orang yang paling bawah karena perkataan hati itu. Sebagian orang salaf berkata : diriku tidak pernah berperang melawan sesuatu seperti perangnya menghadapi keikhlasan ." kita memohon keikhlasan dalam niat dan kebaikan dalam amal kepada Allah bagi kami dan juga bagi kalian semua. Fatwa syaikh Muhammad Shalih 'Utsaimin.juz: 1
Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh
Sabtu, 27 Maret 04
Tanya :

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Jika seorang wanita mendapatkan kesuciannya tepat setelah waktu Shubuh, apakah ia harus tetap berpuasa pada hari itu, ataukah ia harus mengqadha puasa hari itu di hari lain?

Jawab :

Jika seorang wanita telah mendapatkan kesuciannya setelah terbitnya fajar, tentang keharusannya berpuasa pada hari itu, ada dua pendapat ulama; pendapat pertama: Diwajibkan baginya berpuasa pada hari itu, akan tetapi puasanya itu tidak mendapat imbalan, bahkan wajib baginya untuk mengqadha puasa, ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan Madzhab Imam Ahmad t, pendapat kedua adalah: Tidak wajib baginya berpuasa pada hari itu, karena pada permulaan hari itu ia dalam keadaan haidh yang menjadikan bukan termasuk golongan orang-orang yang wajib berpuasa, sehingga dengan demikian (bila ia berpuasa maka) puasanya itu tidak sah, jika puasanya itu tidak sah maka tidak ada faedah baginya melakukan puasa pada hari itu, juga dikarenakan pada hari ini ia diperintahkan untuk tidak berpuasa pada permulaan hari itu, bahkan haram baginya berpuasa pada hari itu, sebab puasa yang disyari'atkan sebagaimana kita ketahui adalah: menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sebagai suatu ibadah kepada Allah Ta'ala dari sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari, menurut pendapat kami inilah pendapat yang lebih kuat dari pendapat yang mewajibkan wanita itu untuk berpuasa. Kedua pendapat itu mengharuskan qadha puasa hari tersebut.
Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam
Sabtu, 27 Maret 04
Tanya :

Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Ifta' ditanya: Seorang wanita tengah berpuasa, beberapa saat sebelum adzan Magrib ia mendapatkan haidh, apakah ia harus membatalkan puasanya?

Jawab :

Jika haidh datang beberapa saat sebelum Maghrib maka puasanya batal dan ia diwajibkan mengqadha puasa pada hari itu di hari lain, akan tetapi jika haidh itu datang setelah terbenamnya matahari maka puasanya sah dan tidak wajib baginya mengqadha puasa tersebut
Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam
Sabtu, 27 Maret 04
Tanya :

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: Jika seorang wanita merasakan adanya darah dan darah itu belum keluar sebelum terbenamnya matahari atau ia merasakan sakit yang biasanya ia alami pada masa haidh, apakah puasanya itu sah ataukah ia harus mengqadha puasanya pada hari itu?

Jawab :

Jika seorang wanita suci merasakan akan datang masa haidhnya saat ia puasa, akan tetapi darah itu tidak keluar kecuali setelah terbenamnya matahari, atau ia merasakan sakit haidh akan tetapi darah haidh itu belum keluar kecuali setelah terbenamnya matahari, maka puasanya pada hari itu adalah sah dan tidak ada ketetapan mengqadha puasa pada hari itu jika ia sedang melaksanakan puasa wajib, dan jika ia sedang melaksanakan puasa sunat maka kondisi itu tidak menghilangkan pahala puasanya.
Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan
Sabtu, 27 Maret 04
Tanya :

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: Jika seorang wanita merasakan adanya darah dan darah itu belum keluar sebelum terbenamnya matahari atau ia merasakan sakit yang biasanya ia alami pada masa haidh, apakah puasanya itu sah ataukah ia harus mengqadha puasanya pada hari itu?

Jawab :

Jika seorang wanita suci merasakan akan datang masa haidhnya saat ia puasa, akan tetapi darah itu tidak keluar kecuali setelah terbenamnya matahari, atau ia merasakan sakit haidh akan tetapi darah haidh itu belum keluar kecuali setelah terbenamnya matahari, maka puasanya pada hari itu adalah sah dan tidak ada ketetapan mengqadha puasa pada hari itu jika ia sedang melaksanakan puasa wajib, dan jika ia sedang melaksanakan puasa sunat maka kondisi itu tidak menghilangkan pahala puasanya
Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi
Sabtu, 27 Maret 04
Tanya :

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya: Jika seorang wanita mendapat kesuciannya dari nifas dalam satu pekan, kemudian ia berpuasa bersama kaum Muslimin di bulan Ramadhan selama beberapa hari, kemudian darah itu keluar lagi, apakah ia harus meninggalkan puasa dalam situasi seperti ini? Dan apakah ia harus mengqadha hari-hari puasa yang ia jalani selama beberapa hari itu dan hari-hari puasa yang ia tinggalkan?

Jawab :

Jika seorang wanita mendapat kesuciannya dari nifas sebelum empat puluh hari lalu ia puasa beberapa hari, kemudian darah itu keluar lagi sebelum empat puluh hari, maka puasanya itu sah dan hendaknya ia meninggalkan shalat dan puasa pada hari-hari ketika darah itu keluar lagi, karena darah itu dianggap darah nifas hingga ia suci atau hingga sempurna empat puluh hari. Dan jika telah mencapai empat puluh hari maka wajib baginya untuk mandi walaupun darah itu masih tetap keluar, karena empat puluh hari adalah akhir masa nifas menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat ulama, dan setelah itu hendaknya ia berwudhu untuk setiap waktu shalat hingga darah itu berhenti mengalir darinya, sebagaimana yang diperintahkan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam kepada wanita yang mustahadhah, dan boleh bagi suaminya untuk mencampurinya setelah empat puluh hari walaupun ia masih mengeluarkan darah, karena darah dan kondisi yang seperti demikian adalah darah rusak (darah istihadhah) yang tidak menghalangi seorang wanita untuk shalat dan puasa dan juga tidak menghalangi suaminya untuk menggauli istrinya pada saat itu. Akan tetapi jika keluarnya darah itu sesuai dengan masa haidhnya, maka ia harus meninggalkan shalat dan puasa karena ia dianggap haidh.
Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan
Sabtu, 27 Maret 04
Tanya :

Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Ifta' ditanya: Istri saya belum mengqadha puasanya selama kurang lebih tiga atau empat kali Ramadhan, ia belum mampu melaksanakan puasa qadha itu karena hamil atau menyusui, dan kini ia dalam keadaan menyusui. Istri saya bertanya kepada Anda; apakah ia bisa mendapat keringanan (rukhshah) dengan memberi makan kepada orang miskin, sebab ia menemukan kesulitan yang besar dalam mengqadha puasa sebanyak tiga atau empat kali Ramadhan?

Jawab :

Tidak ada masalah baginya untuk menunda qadha puasanya yang disebabkan adanya kesulitan pada dirinya karena hamil atau menyusui, dan kapan ia sanggup maka hendaklah ia bersegera melaksanakan qadha puasanya, karena ia dikenakan hukumi sebagai orang sakit, dan Allah Subhaanahu wa Ta'ala telah berfirman: " dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (Al-Baqarah: 184) Tidak ada kewajiban memberi makan orang miskin atasnya.
Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa
Sabtu, 27 Maret 04
Tanya :

Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Ifta' ditanya: Apakah ada rukhshah bagi wanita hamil di bulan Ramadhan untuk tidak berpuasa, jika rukhshah itu ada baginya, apakah itu berlaku pada bulan-bulan tertentu saja di masa hamil yang umumnya sembilan bulan itu, ataukah keringanan itu hanya berlaku pada masa hamil. Jika rukhshah itu ada baginya, apakah wajib qadha baginya ataukah boleh memberi makan orang miskin dan berapakah ukuran memberi makan itu? Kemudian, karena kita tinggal di daerah yang panas, apakah puasa itu dapat berpengaruh terhadap wanita hamil?

Jawab :

Jika seorang wanita hamil khawatir adanya bahaya terhadap dirinya atau terhadap janinnya jika ia melaksanakan puasa di bulan Ramadhan, maka hendaknya ia tidak berpuasa dan wajib baginya untuk mengqadha puasa itu, baik ia tinggal di daerah panas ataupun di daerah dingin. Hal itu tidak dibatasi pada umur kehamilan tertentu, karena ia sama kedudukannya dengan orang sakit, dan Allah ta'ala telah berfirman: "dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (Al-Baqarah: 184)
Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya
Sabtu, 27 Maret 04
Tanya :

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: Jika wanita hamil tidak berpuasa karena khawatir terhadap janinnya, apa yang harus ia lakukan, apakah ada perbedaan antara kekhawatiran terhadap dirinya dan kekhawatiran terhadap janinnya menurut Imam Ahmad?

Jawab :

Pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad adalah bahwa, jika seorang wanita hamil tidak berpuasa karena khawatir terhadap anaknya saja, maka ia harus mengqadha puasanya karena ia tidak berpuasa, dan bagi orang yang bertanggung jawab pada anaknya harus memberi makan seorang miskin setiap harinya, karena wanita itu tidak berpuasa untuk kemaslahatan anaknya. Sebagian ulama berpendapat: Yang wajib bagi wanita hamil itu adalah mengqadha puasanya saja, baik tidak berpuasanya itu karena khawatir pada dirinya atau khawatir kepada anaknya atau khawatir pada keduanya, dan wanita itu dikategorikan sebagai orang yang sakit, dan tidak ada kewajiban bagi wanita tersebut selain itu.
Hukum orang yang murtad (orang yang keluar dari agama Islam )
Sabtu, 27 Maret 04
Tanya :

Sampai dimana kebenaran hadits " Barangsiapa mengganti agamanya maka bunuhlah dia " dan apa maksudnya dan bagaimana memahaminya dengan firman Allah : " tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam" dan dengan firman Allah : "Dan jikalau Tuhan-mu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu hendak memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang berimana semuanya?" dan dengan hadits "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tiada tuhan yang haq selaian Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, maka jika mereka melakukan itu, mereka telah memelihara dariku darah dan harta mereka kecuali dengan haknya dan perhitungan mereka atas Allah 'Azza wa Jalla". Dan apakah dapat dipahami bahwa memeluk agama dengan pilihan sendiri tidak dengan paksaan ?

Jawab :

Pertama-tama : hadits " Barang siapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia" adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan lainnya dari ahli sunnah dengan lafadz " Barang siapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia". Adapun cara mengumpulkan pemahaman antara hadits ini dan dalil-dalil yang disebutkan dalam pertanyaan, maka sama sekali tidak ada pertentangan antara dalil-dalil tersebut dan segala puji bagi Allah. Karena sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam " Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia" bagi orang yang murtad yang kafir setelah menjadi muslim, maka orang tearsebut harus dibunuh setelah diminta agar dia bertaubat, maka jika dia bertaubat (tidaklah ia dibunuh), namun jika tidak bertaubat juga, maka dia dibunuh. Adapun firman Allah : tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam" (al-Baqarah : 256 ), dan firman Allah : "Dan jikalau Tuhan-mu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu hendak memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang berimana semuanya?" ( Yunus : 99), maka tidak ada pertentangan antara dalil-dalil tersebut, karena masuk agama Islam, tidak mungkin dipaksa-paksakan, karena hal itu adalah sesuatu yang ada dalam hati, dan kepuasan dalam hati, dan tidak mungkin bagi kita untuk bertindak dalam hati tersebut, dan menjadikan hati-hati itu beriman, ini ada di tangan Allah, Dia adalah Muqallibul qulub ( Yang Membalik-balikkan hati ) Dia-lah Yang memberi petunjuk siapa saja yang dikehendaki-Nya, dan menyesatkan yang dikehendaki-Nya. Akan tetapi kewajiban kita adalah berda'wah ( mengajak orang lain ) kepada Allah dan memberikan penjelasan serta berjihad ( berperang ) di jalan Allah bagi mereka yang membangkang setelah mengenal Al-Haq, dan membangkang setelah mengenalnya, Nah orang seperti ini wajib kita perangi, adapun bahwa kita memaksakan orang untuk masuk dalam agama Islam dan menjadikan iman (keyakinan/kepercayaan) masuk dalam hati, hal ini bukan ada pada kemampuan kita, hal yang sedemikian hanya kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, akan tetapi kita-pertama-tama- berda'wah kepada Allah dengan hikmah dan nasehat yang baik dan menerangkan kepada manusia agama ini.
Kedua : kita memerangi orang-orang yang membangkang (keras kepala) dan orang-orang yang kafir dan juhud(mengingkari) sehingga Agama hanya menjadi bagi Allah dan tidak ada lagi fitnah ( syirik dan kekufuran).Adapun orang yang murtad maka dia dibunuh, karena dia kafir setelah menjadi muslim, dan meninggalkan kebenaran setelah mengenalnya, maka dia bagaikan anggota tubuh yang rusak yang harus dipotong, dan menyelamatkan masyarakat darinya, karena dia telah rusak aqidahnya, dan ditakutkan akan merusak aqidah orang lain, karena dia meninggalkan kebenaran bukan karena bodoh, akan tetapi dia meninggalkannya semata-mata karena keras kepala setelah dia mengenal kebenaran tersebut, oleh karena itu dia tidak pantas lagi untuk hidup, makanya dia harus dibunuh.Dan tidak ada pertentangan antara firman Allah :" tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam" (al-Baqarah : 256 ) dengan membunuh orang yang murtad tersebut, karena memaksakan dalam beragama disini ketika akan masuk agama Islam, dan adapun membunuh orang yang murtad, hal itu terjadi ketika dia keluar dari agama Islam setelah dia masuk kedalamnya. Dengan dasar bahwa firman Allah : :" tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam" (al-Baqarah : 256 ) terdapat beberapa perkataan dari ahli tafsir, di antara mereka ada yang mengatakan bahwa ayat ini khusus bagi ahli kitab dan bahwa ahli kitab tidak dipaksakan.( yang dimaksudkan ahli kitab adalah yahudi dan nashrani ), dan dari mereka hanya diminta untuk beriman atau membayar jizyah( yaitu harta yang dibayarkan oleh ahli kitab kepada khilafah islam. Penterjemah) maka mereka dibiarkan melaksanakan ajaran agama mereka, jika mereka telah membayar jizyah tersebut, sedang mereka tunduk terhadap hukum Islam, dan ayat ini bukan umum bagi setiap orang yang kafir, dan sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa ayat ini telah mansukhah (dihapus hukumnya) dengan firman Allah " bunuhlah orang-orang musyrik dimana saja kalian temukan" (At-Taubah : 5).
Akan tetapi pendapat yang benar adalah bahwa ayat ini adalah khusus bagi ahli kitab, dan maksudnya adalah bahwa agama ini telah terang dan jelas yang diterima oleh fitrah manusia dan akal yang sehat, dan bahwa seseorang tidak memeluknya karena terpaksa, akan tetapi dia masuk agama Islam karena puas dan karena cinta dan suka. Dan inilah pengertian yang benar. Diterjemahkan dari Muntaqa' Fatwa-fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan, II/118
Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah
Sabtu, 27 Maret 04
Tanya :

Saya seorang remaja putri, keadaan telah memaksaku untuk tidak berpuasa selama enam hari di bulan Ramadhan, sebabnya adalah ujian sekolah, karena masa ujian itu dimulai pada bulan Ramadhan dengan materi pelajaran yang sulit, seandainya saya berpuasa pada hari-hari itu, maka saya tidak dapat mempelajari materi-materi itu, karena memang materinya sulit. Saya harap Anda menerangkan apa yang harus saya lakukan agar Allah mengampuni saya?

Jawab :

Hendaknya Anda bertaubat kepada Allah dan mengqadha hari-hari puasa yang telah Anda tinggalkan, Allah akan memberikan taubat kepada orang yang telah bertaubat kepada-Nya. Hakikat taubat yang dengannya Allah akan menghapuskan dosa-dosa, adalah meninggalkan perbuatan dosa sebagai pengagungan terhadap Allah, takut kepada siksaNya, menyesali perbuatannya yang telah lalu, dan bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan itu, jika perbuatan itu berupa kezhaliman terhadap sesama manusia, maka untuk menyempurnakan taubatnya adalah dengan mengembalikan hak-hak orang yang dizhalimi. Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman: " Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (An-Nur: 31) Dalam ayat lain disebutkan: " Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya" (At-Tahrim: 8) Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Taubat itu untuk yang sebelumnya" Dalam hadits lain disebutkan: "Barangsiapa yang melakukan kezhaliman pada saudaranya maka hendaklah ia membersihkan dirnya hari ini sebelum (datangnya hari) yang tidak ada dinar maupun dirham, (yang mana saat itu) jika ia memiliki amal shalih, maka akan diambilkan dari kebaikannya itu seukuran dengan kezhalimannya, dan jika ia tidak memiliki amal baik maka perbuatan buruk dari orang yang dizhaliminya itu akan dipindahkan kepadanya" (HR. Al-Bukhari dalam kitab Shahihnya).
Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya
Sabtu, 27 Maret 04
Tanya :

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Jika seorang pria mencampuri isterinya di siang hari pada bulan Ramadhan, yang mana hal itu dilakukan karena dipaksa suaminya. Perlu diketahui, bahwa kedua orang itu tidak sanggup memerdekakan budak dan tidak mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut karena kesibukan keduanya dalam mencari nafkah, apakah tebusannya cukup dengan memberi makan kepada orang miskin dan berapa ukurannya serta apa jenisnya?

Jawab :

Jika seorang pria memaksa istrinya untuk bersenggama saat keduanya berpuasa, maka puasa sang istri sah dan tidak dikenakan kaffarah (tebusan) baginya, namun sang suami dikenakan kaffarah karena persetubuhan yang ia lakukan itu jika dilakukan pada siang hari di bulan Ramadhan. Kaffarah-nya adalah memerdekakan seorang hamba sahaya, jika ia tidak menemukan hamba sahaya maka hendaknya ia berpuasa selama dua bulan berturut-turut, jika ia tidak sanggup maka hendaknya ia memberi makan orang miskin sebanyak enam puluh orang berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiallaahu 'anhu yang telah disebutkan dalam Ash-Shahihain, dan bagi sang suami harus mengqadha puasanya.
Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya
Sabtu, 27 Maret 04
Tanya :

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: Seorang pria melakukan perjalanan pendek, perjalanan itu dilakukan di bulan Ramadhan, maka ia pun tidak berpuasa. Ketika ia tiba di rumahnya pada siang hari Ramadhan, ia ingin menggauli istrinya dengan atau tanpa ridha istrinya, bagaimana hukum perbuatan suaminya itu dan bagaimana hukum istrinya jika melayani suaminya dengan ridha atau dengan paksaan?

Jawab :

Mengenai suaminya, sebagaimana yang Anda dengar bahwa ia adalah seorang musafir yang tidak berpuasa lalu kembali ke kampungnya dalam keadaan tidak berpuasa. Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di antara ulama. Ada yang berpendapat: Bahwa seorang musafir jika ia telah sampai di kampung halamannya dalam keadaan tidak berpuasa maka ia harus imsak (menahan dari yang membatalkan) sebagai penghormatan terhadap hari itu, walaupun puasanya itu tidak dihitung karena ia diharuskan mengqadha puasa pada hari itu. Sebagian ulama lainnya berpendapat: Bahwa seorang musafir jika telah sampai di kampung halamannya dalam keadaan tidak berpuasa, maka tidak diharuskan baginya untuk berpuasa dan boleh baginya untuk makan pada sisa hari itu. Kedua pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad, pendapat yang paling benar di antara kedua pendapat ini adalah tidak diwajibkan baginya untuk berpuasa pada sisa hari itu, karena jika ia berpuasa pada sisa hari itu maka puasanya tidak mendatangkan faedah apa pun, karena waktu tersebut bagi musafir itu bukan waktu yang harus dihormati, sebab pada hari itu dibolehkan baginya untuk makan dan minum sejak permulaan hari, sedangkan puasa sebagaimana yang telah kita ketahui, adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Karena itu, diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud ra bahwa ia berkata: "Barangsiapa yang makan dipermulaan hari maka hendaknya ia makan di akhir hari, karena siang hari baginya tidak terhormat (kerena tidak berpuasa)". Berdasarkan ungkapan ini maka musafir yang sampai ke tempatnya dalam keadaan tidak berpuasa dibolehkan baginya untuk makan dan minum pada sisa hari itu. Adapun bersetubuh, tidak boleh baginya menyetubuhi istrinya yang sedang menjalankan puasa fardhu, karena hal itu akan merusak puasanya. Jika sang suami memaksanya dan menyetubuhinya, maka tidak ada kaffarah pada sang istri, dan tidak ada pula kaffarah bagi suaminya karena tidak diwajibkan baginya berpuasa sebab ia tiba di kampung halamannya dalam keadaan sedang tidak berpuasa
Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum
Sabtu, 27 Maret 04
Tanya :

Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Ifta' ditanya: Pada bulan Ramadhan yang mulia saya sedang keadaan hamil dan saya mengeluarkan darah pada tanggal dua puluhnya, walaupun demikian saya tetap berpuasa kecuali selama empat hari ketika saya di rumah sakit. Setelah Ramadhan saya mengqadha puasa saya yang empat hari itu, apakah saya harus berpuasa lagi sedangkan saya masih mengandung?

Jawab :

Puasa Anda pada saat hamil yang disertai dengan keluarnya darah adalah sah, darah itu tidak mempengaruhi puasa Anda sebab darah itu adalah istihadhah, sedangkan puasa yang Anda tinggalkan selama empat hari itu karena dirawat di rumah sakit lalu Anda mengqadhanya setelah Rama-dhan sudah cukup, Anda tidak tidak perlu mengqadha puasa itu untuk kedua kalinya.
Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan
Sabtu, 27 Maret 04
Tanya :

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya: Jika seorang pria mencium istrinya di bulan Ramadhan atau mencumbuinya, apakah hal itu akan membatalkan puasanya atau tidak?

Jawab :

Suami yang mencium istrinya dan mencumbuinya tanpa menyetubuhinya dalam keadaan berpuasa, adalah dibolehkan dan tidak berdosa, karena Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah mencium istrinya dalam keadaan berpuasa, dan pernah juga beliau mencumbui istrinya dalam keadaan berpuasa. Akan tetapi jika dikhawatirkan dapat terjadi perbuatan yang diharamkan Allah Subhaanahu wa Ta'ala karena perbuatan itu dapat membangkitkan syahwat dengan cepat, maka hal demikian menjadi makruh hukumnya. Jika mencium dan mencumbui menyebabkan keluarnya mani, maka ia harus terus berpuasa dan harus mengqadha puasanya itu tapi tidak wajib kaffarah baginya menurut sebagian besar pendapat ulama, sedangkan jika mengakibatkan keluarnya madzi maka hal itu tidak membatalkan puasanya menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat ulama, karena pada dasarnya hal tersebut tidak membatalkan puasa dan memang hal tersebut sulit untuk dihindari.
Tawassul Bid'ah dan Tawassul yang Disyariatkan
Sabtu, 27 Maret 04
Tanya :

Saya ingin bertanya tentang tawassul. Saya tahu bahwa orang yang meminta tawassul (perantaraan) dari kuburan atau meminta kepada orang mati adalah doa kepada selain Allah, dan itu tidak benar. Akan tetapi ada orang bilang, tetapi apa salahnya saya meminta doa kepada orang shalih yang masih hidup? Dengan begitu, apa salahnya pula meminta doa itu darinya sesudah dia meninggal dunia? Bagaimana saya menjawab sanggahan saudara saya itu? Tawassul bagaimana yang dibolehkan? Dan tawassul bagaimana yang tidak dibolehkan?

Jawab :

Al-Hamdulillah. Tawassul secara bahasa artinya mendekatkan diri. Di antaranya dalam firman Allah: "…dan memohon wasilah untuk mendekatkan diri kepada Rabb mereka." Tawassul dibagi menjadi dua: Tawassul yang disyariatkan, dan tawassul yang dilarang. Tawassul yang disyariatkan yaitu: Mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan yang Dia cintai dan Dia ridhai berupa ibadah-ibadah yang wajib dan sunnah, baik berupa ucapan, perbuatan atau keyakinan. Bentuknya bisa bermacam-macam: Pertama:Ber-tawassul kepada Allah dengan Asma dan Shifat-Nya. Allah berfirman: " Hanya milik Allah asma-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asma-ul husna itu dan tinggalakanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan."(Al-A'raaf : 180) Caranya, seorang hamba ketika berdoa kepada Allah, terlebih dahulu menyebutkan nama-Nya yang sesuai dengan permintaannya; seperti menyebutkan nama Yang Maha Pengasih (Ar-Rahmaan), ketika ia meminta belas kasihan; atau menyebut nama Yang Maha Pengampun (Ghafuur), ketika memohon ampunan, dan sejenisnya. Yang kedua: Bertawassul kepada Allah dengan iman dan tauhid. Ya Rabb kami, kami telah beriman kepada apa yang telah Engkau turunkan dan telah kami ikuti rasul, karena itu masukkanlah kami ke dalam golongan orang-orang yang menjadi saksi (tentang keesaan Allah). " (Ali Imraan : 53) Yang ketiga: Bertawassul dengan amal shalih. Yakni dengan cara seorang hamba memohon kepada Rabb melalui amalan paling ikhlas yang pernah dia lakukan, yang bisa diharapkan, seperti shalat, puasa atau membaca Al-Qur'an, atau kesuciannya dalam menjaga diri dari maksiat dan sejenisnya. Di antaranya seperti yang disebutkan dalam hadits Al-Bukhari dan Muslim tentang kisah tiga orang yang masuk gua, tiba-tiba pintu gua tertutup oleh batu besar. Lalu mereka berdoa kepada Allah dengan menyebutkan amalan-amalan mereka yang paling diharapkan pahalanya. Termasuk di antaranya bila seorang hamba bertawassul kepada Allah dengan kefakirannya, sebagaimana yang diucapkan oleh Nabi Ayyub 'Alaihissalam: "Inni Massaniadh-Dhurru wa Anta Arhamurrahimin." (Sesungguhnya aku telah mengalami kesengsaraan dan Engkau adalah Yang Maha Pengasih dari segala yang pengasih..) Atau dengan pengakuan seorang hamba terhadap kezhalimannya dan kebutuhan dirinya terhadap Allah sebagaimana diungkapkan oleh Nabi Yunus: "Laa Ilaaha Illa Anta Subhanaka Inni Kuntu Minazh zhalimin." (Tidak ada yang berhak diibadahi secara benar melainkan Engkau; Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang zhalim..) Tawassul-tawassul yang disyariatkan inipun berbeda-beda hukumnya yang satu dengan yang lainnya. Ada yang wajib, seperti tawassul dengan menyebutkan nama dan sifat Allah atau dengan tauhid. Ada juga yang disunnahkan, seperti tawassul dengan menyebutkan amal shalih. Adapun tawassul yang dilarang dan bid'ah itu adalah: Bertawassul kepada Allah dengan hal-hal yang tidak disukai dan tidak diridhainya, berupa ucapan, perbuatan dan keyakinan. Di antaranya tawassul dengan berdoa kepada orang-orang mati atau orang-orang yang tidak hadir, memohon keselamatan dengan perantaraan mereka, dan sejenisnya. Semua perbuatan itu adalah syirik besar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam dan bertentangan dengan tauhid. Berdoa kepada Allah, baik dalam bentuk doa permohonan seperti meminta sesuatu dan meminta diselamatkan dari bahaya: atau doa ibadah seperti rasa tunduk dan pasrah di hadapan Allah, kesemuanya itu tidak boleh dialamatkan kepada selain Allah. Memalingkannya dari Allah adalah syirik dalam berdoa. Allah berfirman: "Dan Allah berfirman: "Dan Rabbmu berfirman:"Berdo'alah kepada-Ku,niscaya akan Ku-perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk naar Jahannam dalam keadaan hina dina…" (Al-Mukmin : 60) Allah menjelaskan dalam ayat di atas ganjaran bagi orang yang enggan berdoa kepada-Nya, bisa jadi dengan berdoa kepada selain-Nya atau dengan tidak mau berdoa kepada-Nya secara global dan rinci, karena takkbur atau sikap ujub, meski tak sampai berdoa kepada selain-Nya. Allah juga berfirman: "Berdoalah kepada Allah dengan rasa tunduk dan suara perlahan.." Dalam ayat ini Allah memerintahkan berdoa kepada-Nya, bukan kepada selain-Nya. Allah berfirman menceritkan ucapan Ahli Neraka: "Demi Allah, sungguh kami dahulu (di dunia) berada dalam kesesatan yang nyata; tatkala kami menyamakan kalian dengan Rabb sekalian makhluk." Segala bentuk penyamaan Allah dengan selain-Nya dalam ibadah dan ketaatan, maka itu adalah perbuatan syirik terhadap-Nya. Allah berfirman: "Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang menyembah sembahan-sembahan selain Allah yang tiada dapat memperkenankan (do'anya) sampai hari kiamat dan mereka lalai dari (memperhatikan) do'a mereka. " (Al-Ahqaaf : 5) "Dan barangsiapa yang menyeru sesembahan selain Allah, sesungguhnya perhitungannya di sisi Rabb-nya, sesungguhnya tidak akan beruntung orang-orang yang kafir." Allah menganggap orang yang berdoa kepada selain-Nya, berarti telah mengambil sesembahan selain-Nya pula. Allah berfirman: "Dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah tiada mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari. Jika kamu menyeru mereka, mereka tiada menmendengar seruanmu; dan kalau mereka mendengar, mereka tidak dapat memperkenankan permintaanmu.Dan di hari kiamat mereka akan mengingkari kemusyrikanmu dan tidak ada yang dapat memberikan keterangan kepadamu sebagai yang diberikan oleh Yang Maha Mengetahui.)Faatir : 13-14) Allah menjelaskan dalam ayat ini, bahwa Dia-lah yang Maha Berkuasa dan Mampu mengurus segala sesuatu, bukan selain-Nya. Bahwasanya para sesembahan itu tidak dapat mendengar doa, apalagi untuk mengabulkan doa tersebut. Kalaupun dimisalkan mereka dapat mendengar, merekapun tidak akan mampu mengabulkannya, karena mereka tidak memiliki kemampuan untuk memberi manfaat atau memberi mudharrat, dan tidak memiliki kemampuan atas hal itu.





No comments:

Post a Comment